Tampilkan postingan dengan label cyber law. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label cyber law. Tampilkan semua postingan

Senin, 21 Maret 2011

Cyber Law Beberapa Negara

Ditulisan ini, saya ingin membahas mengenai cyberlaw yang berada di beberapa negara. 


Apa itu Cyberlaw?

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan untuk dunia Cyber (dunia maya, yang umumnya diasosiasikan dengan internet). Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau pondasi dari hukum di banyak Negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, internet dan jaringan komputer telah mendobrak batas ruang dan waktu. Adapun ruang lingkup dari Cyber Law meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah/penistaan, hacking, virus, akses Ilegal, privasi, kewajibanpidana, isu prosedural (Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrakelektronik, pornografi, perampokan, perlindungan konsumen dan lain-lain.
.... © 2008 Template by:
SkinCorner